×
注意!页面内容来自https://www.greateasternlife.com/id/in/asuransi-individu/bantuan-untuk-anda/layanan-nasabah.html,本站不储存任何内容,为了更好的阅读体验进行在线解析,若有广告出现,请及时反馈。若您觉得侵犯了您的利益,请通知我们进行删除,然后访问 原网页
Di Great Eastern Life Indonesiakami melakukan pekerjaan kami dengan antusiasmelayani nasabah kami dengan rasa percaya diridan menepati komitmen kami kepada nasabah dengan penuh rasa tanggung jawab.
Di bawah ini tersedia tautan untuk memudahkan Anda mengakses informasi yang sering diminta oleh para pelanggan kamitermasuk formulir yang perlu Anda gunakan untuk mengajukan klaim atau merubah beberapa hal dalam polis Anda.
Polis Anda merupakan perlindungan jangka panjang untuk Anda. Agar dapat menikmati perlindungan yang maksimal dari Polis Andakami menyarankan beberapa hal berikut ini:
1. Membayar premi tepat waktu
Terlambat membayar premi dapat menyebabkan polis Anda berakhir atau batal. Karenanya bayarlah premi Anda tepat waktu. Ketika polis Anda berakhir atau batal:
2. Berkomunikasi dengan tenaga pemasar
Tenaga pemasar kami dapat memberi saran serta membantu Anda mengurus berbagai urusan Polis. Anda dapat langsung menghubungi tenaga pemasar Anda atau silakan hubungi Customer Contact Centre kami di nomor (021) 2554 3800 pada hari kerja Senin-Jumat pukul 09:00 - 17:00 WIB
3. Informasikan perubahan data pribadi
Jika data pribadi Anda berubah (misalnya terjadi perubahan alamat)Anda dapat melakukan perubahan informasi melalui GoGREAT! Services atau kirim email ke [email protected]. Jika Anda membutuhkan bantuan sehubungan dengan polis Andaada banyak cara untuk mendapatkan bantuan. Klik di sini untuk melihat pilihannya.
Tautan ke layanan yang sering digunakan:
Unduh formulir berikut:
Cara mengajukan Fund Switch
Cara mengajukan Pengkinian Data Pemegang Polis
Pemegang polis dapat menghubungi kami dengan berbagai cara:
*khusus privilege customer
Pemegang Polis dapat mengajukan pengaduan keluhan kepada Customer Contact Centre dengan berbagai cara:
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) berfungsi sebagai entitas yang menangani penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar ranah pengadilan.
Sengketa merujuk pada perbedaan pendapat antara Nasabah/Konsumen dan Perusahaan. Proses penyelesaiannya melibatkan langkah-langkah pengaduan yang sudah dilakukan oleh Konsumen terhadap Perusahaan. Sengketa ini timbul akibat adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil yang secara wajar dan langsung mempengaruhi Konsumen karena Perusahaan tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disetujui.
Jika Konsumen atau Perwakilan Konsumen menolak Tanggapan Pengaduan yang diberikan oleh Perusahaanmaka mereka berhak untuk mencari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Proses ini dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang terdaftar dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa KeuanganLAPS SJK dapat menangani sengketa dengan beberapa kriteriayaitu:
Penanganan sengketa melalui LAPS SJKseperti telah dijelaskan di atasbersifat rahasia.
Pertanyaan: Jika saya memiliki permasalahan dengan produk jasa keuanganbagaimana saya menyampaikan pengaduan ke LAPS SJK?
Jawaban: Sebelum membahas alur pengaduan di LAPS SJKPerlu diketahui jenis-jenis aduan yang dapat dapat ditangani dan diselesaikan melalui LAPS SJK. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/ Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuanganterdapat dua jenis pengaduan yang diajukan oleh konsumen terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”)yaitu pengaduan yang berindikasi sengketa berupa ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan pengaduan yang berindikasi pelanggaran yaitu adanya indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Aduan yang dapat dimohonkan untuk diselesaikan melalui LAPS SJK adalah aduan yang berindikasi sengketa.
Sengketa yang menjadi ruang lingkup LAPS SJK dapat diselesaikan melalui Mediasi atu Arbitrse. Mediasi LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/ memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution. Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Mediasi di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi). Sedangkan arbitrase LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para Pihak yang bersengketamelalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase untuk memberikan Putusan Arbitrase sesuai prosedur acara yang ditentukan oleh LAPS SJK
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan saudara dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK apabila sengketa yang saat ini dialami oleh saudara sesuai dengan kriteria sebagai berikut:1
Proses Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK: Mediasi dan Arbitrase
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menyediakan dua layanan utamayaitu Mediasi dan Arbitrase. Proses penyelesaian ini dilaksanakan dengan prinsip independenadilefektifefisiendan mudah diakses.
Berikut adalah alur pengaduan berdasarkan jenis layanan yang diberikan oleh LAPS SJK:
1. Mediasi
Jika sengketa yang dialami telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkanpihak yang terkena sengketa dapat mengajukan permohonan penyelesaian melalui LAPS SJK menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Aplikasi ini dapat diakses melalui kontak157.ojk.go.id. Alternatifnyapengajuan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor LAPS SJK
Setelah pengajuan permohonanLAPS SJK akan melakukan proses verifikasi dan klarifikasi. Komunikasi antara LAPS SJKKonsumendan Pusat Unit Jasa Keuangan (PUJK) dilakukan untuk memastikan apakah pengaduan dapat diproses lebih lanjut ke tahap Mediasi atau Arbitrase.
Jika dianggap dapat dan layakLAPS SJK akan mengajak pihak-pihak terlibat untuk ber-Mediasi. Tahapan ini melibatkan pembuatan Perjanjian Mediasipemenuhan syarat formal untuk Mediasipemberian nomor registrasi perkaradan proses pembayaran biaya mediasi (khusus untuk sengketa komersial). Mediasi dapat dilakukan secara tatap muka atau melalui media elektroniktermasuk pemeriksaan dokumen
2. Arbitrase
Bagi yang memilih menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase di LAPS SJKperlu adanya kesepakatan melalui Perjanjian Arbitrase. Setelah kesepakatan tercapaipihak yang bersengketa dapat mengajukan Permohonan Arbitrase sesuai dengan Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK.
Pendaftaran permohonan ini dapat dilakukan langsung di Sekretariat LAPS SJK atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Proses selanjutnya melibatkan verifikasi pendaftaranpembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Arbiterpenunjukan Arbiterdan masuk ke tahap persidangan Arbitrase.
Penting untuk dicatat bahwa LAPS SJK memiliki kebijakan untuk tidak membebankan biaya penyelesaian perkara pada kategori sengketa retail & small claim dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK hingga batas tertentusesuai dengan bidang keuangan yang bersangkutan
Perlu diperhatikanLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menerapkan kebijakan di mana tidak ada biaya penyelesaian perkara yang dikenakan jika sengketa yang diselesaikan masuk dalam kategori retail & small claim. Penilaian ini didasarkan pada nilai tuntutan Konsumen kepada Pusat Unit Jasa Keuangan (PUJK) dalam sengketa di sektor keuangan tertentuyaitu:
Dengan demikiandalam kasus sengketa yang memenuhi kriteria di atasmaka sengketa saudara masuk ke dalam kategori sengketa retail & small claims sehingga tidak dikenakan biaya apapun pada saat menggunakan layanan LAPS SJK.
Namunapabila nilai sengketa yang dimohonkan melalui APPK tersebut melebihi ambang batas nilai sengketamaka akan dikategorikan sebagai sengketa komersil sehingga akan dikenakan biaya penanganan aduan yang terdiri dari biaya wajib yang harus dibayarkan serta biaya tentatif yaitu biaya yang harus dibayarkan jika diperlukan dalam rangkaian proses mediasi. Biaya wajib terdiri dari biaya pendaftaran permohonan mediasibiaya administrasi mediasi serta honorarium mediator. Sedangkan biaya tentatif terdiri dari biaya pertemuan dan biaya pelaksanaan hasil mediasi.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai biayaAnda dapat mengakses peraturan biaya tersebut melalui laman resmi dari LAPS SJK
Dasar Hukum:
------