Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Memulai Usaha sebagai Distributor

memulai usaha distributor

Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Memulai Usaha sebagai Distributor

“Ketiga aspek memulai usaha distributor mencakup adanya perjanjian distribusi dengan prinsipal sebagai dasar penunjukankesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI dan legalitas perusahaanserta pemenuhan kewajiban operasional dan administratif selama menjalankan distribusi.”

Dalam rantai perdaganganmulai dari tahap produksi hingga produk tiba di tangan konsumenterdapat berbagai pihak yang berperan memastikan proses distribusi berjalan efektif. 

Salah satu peran penting di dalamnya adalah distributoryaitu pelaku usaha yang membeli barang dari produsen atau principal untuk kemudian menyalurkannya kepada pengecer maupun pengguna akhir. 

Kegiatan usaha ini memiliki potensi yang besardidukung oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat serta berkembangnya saluran distribusi modern seperti e-commerce dan marketplace.

Meski demikianmenjalankan bisnis tentu tidak dapat dipisahkan dari aspek legalitas dan perizinan yang menjadi dasar operasional usaha. 

Maka dari ituapa saja sebenarnya yang perlu dipersiapkan untuk memulai usaha di bidang distribusi? Apakah prosesnya tergolong rumit? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Perusahaan Asing (PMA) Tidak Bisa Memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor

Bentuk Kegiatan Usaha Jasa Distributor

Perdagangan distributor merupakan kegiatan penting dalam rantai pasokan yang memastikan barang berpindah dari produsen ke konsumen secara efektif. Melalui aktivitas distribusiproduk dapat tersebar lebih luas sehingga ketersediaannya di pasar tetap terjaga.

Dalam praktiknyadistributor dapat bertindak atas namanya sendiri dan/atau berdasarkan penunjukan dari produsenpemasokatau importir melalui perjanjian distribusi. 

Ketentuan ini sejalan dengan definisi distributor dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021)yang menyatakan bahwa distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas nama sendiri dan/atau atas penunjukan produsenpemasokatau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.

Kegiatan usaha distributor meliputi pembelian barang dari principalpenyimpanan dan pengelolaan stokserta penyaluran produk ke berbagai saluran penjualan. 

Distributor bertanggung jawab memastikan produk sampai dalam kondisi baikmenjaga kestabilan hargadan menyediakan layanan penunjang sesuai kesepakatan. Pola operasional ini memungkinkan produsen menjangkau pasar yang lebih luas tanpa harus membangun jaringan distribusi sendiri.

Perlu dibedakan bahwa distributor berbeda dengan agen. Distributor membeli barang dari produsen atas nama sendiri sehingga menanggung risiko atas barang tersebutlalu menjualnya kembali ke pengecer atau pelanggan. 

Sementara ituagen tidak membeli barang; mereka hanya memasarkan atau mewakili produsen berdasarkan komisi. 

Dengan kata laindistributor memiliki kepemilikan terhadap barangsedangkan agen hanya bertindak sebagai perantara penjualan. Perbedaan ini memengaruhi struktur keuntungantanggung jawabserta pola kerja sama masing-masing pihak dalam rantai distribusi.

Baca juga: 4 Kewajiban Distributor Tidak Langsung dalam Sektor Perdagangan

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memulai Usaha Distributor

Untuk dapat menjalankan usaha sebagai distributorpelaku usaha perlu memperhatikan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Aturan pokoknya diatur dalam Permendag 24/2021

Secara garis besarterdapat tiga aspek utama yang perlu diperhatikan pelaku usaha yang ingin memulai usaha sebagai distributor.

Ketiga aspek tersebut mencakup adanya perjanjian distribusi dengan prinsipal sebagai dasar penunjukankesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI dan legalitas perusahaanserta pemenuhan kewajiban operasional dan administratif selama menjalankan distribusi.

1. Perjanjian Distributor dengan Produsen

Penunjukan distributor wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat identitas para pihakstatus kedistributoranjenis barangwilayah pemasaranhak dan kewajibankewenanganjangka waktuhingga mekanisme penyelesaian sengketa. Untuk prinsipal dalam negeriperjanjian harus dilegalisir oleh notaris. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk pengajuan STP Distributor melalui OSS.

2. Kesesuaian KBLI

Pelaku usaha juga harus memastikan bahwa KBLI yang digunakan sesuai dengan jenis barang atau jasa yang didistribusikan. Hal ini penting karena hanya KBLI tertentu yang mensyaratkan STP Distributor sebagai bagian dari PB UMKU. Ketidaksesuaian KBLI dapat berakibat pada penolakan izin maupun ketidaktepatan legalitas usaha.

3. Kewajiban Operasional

Setelah STP Distributor diterbitkanpelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap enam bulan kepada Menteri Perdagangan serta menjaga kerahasiaan informasi prinsipal. 

Selain itudistributor harus memastikan bahwa seluruh barang yang didistribusikan memiliki izin atau dokumen pendaftaran yang masih berlakuserta memiliki brosur atau katalog resmi dari prinsipal.

Baca juga: Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Distributor

Dokumen dan Legalitas yang Perlu Dipersiapkan

Untuk menjalankan usaha sebagai distributorpelaku usaha perlu memastikan seluruh dokumen legalitas telah lengkap agar proses perizinan berjalan lancar. Dasar legalitas perusahaan dimulai dari Akta Pendirian dan SK Kemenkumhamyang membuktikan bahwa perusahaan berbadan hukum resmi. 

Setelah ituperusahaan wajib memiliki NPWPidentitas pengurus (KTP)serta alamat dan domisili usaha yang jelas dan dapat diverifikasi. Dokumen-dokumen ini menjadi fondasi sebelum mengurus izin sektor perdagangan.

Tahap berikutnya adalah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan sekaligus dasar untuk mendapatkan izin usaha perdagangan dan perizinan operasional lainnya. 

Di tahap inipenting untuk memastikan bahwa KBLI yang dipilih sesuai dengan kegiatan distribusikarena beberapa jenis perdagangan mengharuskan distributor memiliki STP Distributor sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Apabila distributor bekerja berdasarkan penunjukan dari produsen atau importirmaka diperlukan Perjanjian Distribusi yang sah secara hukum. 

Perjanjian ini wajib dilegalisir notaris (untuk prinsipal dalam negeri) dan memuat unsur-unsur minimal seperti identitas para pihakjenis barangwilayah pemasaranhak dan kewajibanjangka waktuhingga ketentuan penyelesaian sengketa. 

Dokumen ini kemudian digunakan untuk mengurus STP Distributor melalui sistem OSS sebagai bukti resmi bahwa perusahaan terdaftar sebagai distributordistributor tunggalsub distributoragenatau bentuk pendistribusian lain.

Jenis barang tertentu juga mungkin membutuhkan izin atau dokumen tambahanmisalnya untuk makananminumanobat-obatanalat kesehatanatau produk dengan pengawasan khusus. Distributor perlu memastikan bahwa setiap barang yang dipasarkan telah memiliki izin edar atau persetujuan teknis yang masih berlaku.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen legalitas secara lengkappelaku usaha dapat menjalankan kegiatan distribusi secara sahamandan diakui oleh regulator maupun mitra bisnis.

Proses pengurusan legalitas sebagai distributor sering kali cukup teknis dan memerlukan ketelitian pada setiap tahapnya. Untuk menghemat waktu dan memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan benarAnda dapat mempercayakannya kepada Prolegal Indonesia.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

<>.fl-node-3thrdj7la8uk.fl-animation:not(.fl-animated){opacity:0}